nusakini.com - Pemerintah masih terus berupaya untuk menurunkan harga gas di 11 industri prioritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk tim teknis untuk memformulasikan penurunan harga di masing-masing sektor industri.

Nantinya, tim teknis ini akan diisi oleh beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan. 

"Jadi tim teknis ini untuk memformulasikan terhadap masing-masing sektor. Juga untuk melihat dari segi regulasi baik di hulu, midstream maupun pintu gerbang pabrik. Tim teknis akan segera bekerja," kata Menteri Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (9/11/2016). 

Dia menambahkan, hingga saat ini baru 3 industri yang dipastikan menerima diskon harga gas. Sedangkan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada kementerian terkait agar harga gas di 11 industri bisa diturunkan akhir November ini. 

Dengan demikian, dibentuknya tim teknis ini akan membantu pemerintah agar harga gas di 11 industri bisa diputuskan akhir bulan ini, sehingga pada Januari 2017 nanti bisa segera diimplementasikan. 

"Tim dari eselon I dan II ini akan rapat sampai dengan seminggu atau 10 hari mendatang. Akhir November sudah selesai, implementasi 1 Januari 2017. Salah satu kawasan industri juga diusulkan bisa mengadakan gas tersendiri," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan ada 11 industri yang menerima diskon harga gas. Dari jumlah tersebut, nantinya akan ada 3 industri prioritas yang menerima diskon harga gas, yakni industri pupuk, petrokimia, serta baja dan logam. 

Sedangkan kesebelas sektor industri yang diusulkan menerima harga gas industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja/logam lainnya, keramik, kaca, ban dan sarung tangan karet, pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki. Sementara, 1 tambahan lainnya adalah 1 kawasan industri. 

Usulan tersebut meningkat dari yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 yang mengatur tentang 7 sektor industri yang berhak menerima diskon harga gas.(b/mk)